Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022
PENETAPAN UPAH MINIMUM TAHUN 2023
KONSIDERANS
Menimbang:
| a. | bahwa kebijakan penetapan upah minimum merupakan salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan; |
| b. | bahwa dengan mempertimbangkan aspirasi yang berkembang dalam menjaga daya beli masyarakat, perlu dilakukan penyesuaian atas kebijakan upah minimum tahun 2023 dengan tetap memperhatikan kelangsungan bekerja dan berusaha; |
| c. | bahwa kebijakan pengupahan merupakan kewenangan pemerintah pusat yang dilaksanakan oleh Menteri Ketenagakerjaan sehingga pelaksanaan teknis administratif ditetapkan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan; |
| d. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023; |
PENGERTIAN
| Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: | ||
| 1. | Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan oleh Gubernur sebagai jaring pengaman. | |
| 2. | Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. | |
| 3. | Dinas adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan provinsi. | |
POHON PERATURAN
-
-
PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2022
TENTANG
PENETAPAN UPAH MINIMUM TAHUN 2023- DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
- MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
- KONSIDERANS
- DASAR HUKUM
- DIKTUM
-
BATANG TUBUH
- BAB I KETENTUAN UMUM
-
BAB II
PENGHITUNGAN NILAI UPAH MINIMUM
- Bagian Kesatu Umum
- Bagian Kedua Upah Minimum bagi Daerah yang Telah Memiliki Upah Minimum
- Bagian Ketiga Upah Minimum Bagi Kabupaten/Kota Yang Belum Memiliki Upah Minimum
- Bagian Keempat Upah Minimum Bagi Daerah Hasil Pemekaran.
-
BAB III
TATA CARA PENETAPAN UPAH MINIMUM
- Bagian Kesatu Upah Minimum Provinsi
- Bagian Kedua Upah Minimum Kabupaten/Kota
- Bagian Ketiga Pemberlakuan Upah Minimum
- BAB IV KETENTUAN PENUTUP
- PENUTUP
-
Komentar
Posting Komentar