Postingan

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022

PENETAPAN UPAH MINIMUM TAHUN 2023 KONSIDERANS Menimbang: a. bahwa kebijakan penetapan upah minimum merupakan salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan; b. bahwa dengan mempertimbangkan aspirasi yang berkembang dalam menjaga daya beli masyarakat, perlu dilakukan penyesuaian atas kebijakan upah minimum tahun 2023 dengan tetap memperhatikan kelangsungan bekerja dan berusaha; c. bahwa kebijakan pengupahan merupakan kewenangan pemerintah pusat yang dilaksanakan oleh Menteri Ketenagakerjaan sehingga pelaksanaan teknis administratif ditetapkan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 20...